« < May 2012 > »
M T W T F S S
30 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)

SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAWURA

TAHUN PELAJARAN 2011-2012

2.1.

Pendaftaran

 

2.1.1.

Pendaftaran  calon  peserta  didik  SD  dan  MI  dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2011 dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan pengumuman peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2011 secara serempak, meluas, transparan, dan akuntabel di sekolah masing-masing;

 

 

2.1.2.

Bagi SD dan MI yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 8 Juli 2011;

 

 

2.1.3.

Panitia Pendaftaran di setiap SD dan MI wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta mengumumkan pola pembiayaan pendidikan Gratis, pada pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sesuai komponen  yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;

 

2.2.

Persyaratan Persyaratan calon peserta didik  SD dan MI, adalah

 

2.2.1

Anak yang telah berusia 7 s.d. 12 tahun, wajib diterima sebagai peserta didik di kelas 1 (satu) SD atau MI. Sementara itu, anak yang berusia 6 tahun dapat pula diterima, sepanjang daya tampung di sekolah yang bersangkutan memungkinkan, serta menyertakan akte kelahiran/surat keterangan lahir asli;

 

 

2.2.2

Calon peserta didik  tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan TK atau RA.

 

2.3.

Seleksi

 

2.3.1.

Dalam hal fasilitas sekolah tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka sekolah boleh melaksanakan seleksi;

 

 

2.3.2.

Seleksi didasarkan kepada usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan dari Komite Sekolah/Komite Madrasah masing-masing serta mendahulukan peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan lokasi sekolah;

 

 

2.3.3.

Seleksi sebagaimana yang dimaksud pada angka 3.3.1 dan angka 3.3.2, tidak berupa seleksi akademis.

 

2.4.

Jumlah  peserta didik  SD  dan  MI  setiap  rombongan  belajar  maksimal 40 (empat puluh) orang, kecuali RSBI

2.5.

Daftar Ulang.

 

2.5.1.

Bagi peserta didik yang diterima, wajib melaksanakan daftar ulang;

 

 

2.5.2.

2.5.3.

Daftar ulang bagi peserta didik yang diterima mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Juli 2011;

Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2011/2012 dimulai tanggal 11 Juli 2011

 

 

2.5.4.

Pelaksanaan daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan atau hal lainnya yang berkaitan dengan keuangan seperti uang seragam, buku paket, LKS,  iuran bulanan, kegiatan peserta didik, administrasi, kesehatan, psikotest, dan lain-lain;

 

 

2.5.5.

Pola pembiayaan pendidikan SD/MI Gratis. Sekolah  hanya memfasilitasi orangtua peserta didik  yang ingin berpartisipasi menjadi donatur, secara sukarela dan tidak mengikat, serta pengelolaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

2.5.6.

Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ulang, calon peserta didik  tidak melaksanakan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.