« < February 2012 > »
M T W T F S S
30 31 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 1 2 3 4

Ketetapan Kalender Pendidikan 2010-2011

Ketetapan Kalender Pendidikan 2010-2011

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail


KETETAPAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI CIJAWURA

Nomor : 011/sd-cj/kp10/2010

TENTANG KALENDER PENDIDIKAN

TAHUN PELAJARAN 2010/2011.

BAB I

KETENTUANUMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam ketetapan ini dengan :

1. Sekolah adalah:

Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (M.Ts), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:

  1. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi sekolah
  2. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat sekolah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah sekolah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis,
  3. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Hari Belajar Sekolah Efektif adalah :

Hari belajar yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai denganketentuan kurikulum.

4. Minggu Belajar Sekolah Efektif adalah :

Masa belajar selama enam hari kerja yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.

5. Semester adalah:

Sistem penyelenggaraan Pendidikan pada sekolah yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

6. Libur semester.

Libur yang diadakan pada akhir setiap semester I dan semester II, masing-masing diatur sebagai berikut libur semester I, 14 (empat belas) hari kalender dan libur semester II, 14 (empat belas) hari kalender.

7. Libur Umum

Libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

8. Libur Khusus

Libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

9. Libur Sekolah

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah yang terdiri atas hari libur semester, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

Tahun pelajaran 2010/2011 dimulai pada hari Senin, 12 Juli 2010 dan berakhir pada hari Sabtu, 2 Juli 2011.

 

BAB III

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DAN PERSIAPAN

TAHUN PELAJARAN

Pasal 3

1. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2010/2011 dilaksanakan pada bulan   

    28 Juni dan 03 Juli 2010 dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan ke masyarakat dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
  2. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
  3. Pengumuman peserta didik yang diterima dilakukan 1 (satu) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur;
  4. Pendaftaran ulang dilakukan 1 (satu) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

2. Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan : Juli 2010.

 

BAB IV

HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Pasal 4

Pelaksanaan hari pertama masuk sekolah:

1.      Bagi Sekolah Dasar Negeri Cijawura selama 3 hari kerja  mulai tanggal 12 Juli 2010 sampai dengan 15 Juli 2009

2.      Sekolah dapat melaksanakan kegiatan hari-hari pertama dengan kegiatan MOS.

 

Pasal 5

Kegiatan hari - hari pertama masuk sekolah :

1. Bagi SD. Negeri Cijawura diadakan antara Iain:

  1. Pengenalan sekolah dan cara belajar mengenal lingkungan sekolah
  2. Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha Sekolah termasuk pengumpulan data melalui angket Orangtua, angket peserta didik, kuesioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi.

 

BAB V

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 6

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan :

SD Negeri Cijawura ,  hari Kamis tanggal 15 Juli 2010;

Pasal 7

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan yang matang agar

proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola

proses belajar mengajar wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :

a. Program Pengajaran Semester.

Dalam menyusun dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan ditempuh langkahlangkah

sebagai berikut:

  1. Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk ujian semester dan remedial.
  2. Mengkaji Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Menetapkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 22/2006 tentang Standar Isi.
  4. Menyusun silabus dengan menetapkan alokasi waktu.

b. RPP (Rencana Program Pembelajaran).

  1. RPP dibuat berdasarkan silabus yang telah ditentukan dalam program pengajaran semester.
  2. RPP merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.
  3. Berbagai kegiatan ekstra kurikuler, kokurikuler, administrasi kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier.

Pasal 8

Penyerahan Buku Laporan Pribadi dan atau Buku Laporan Pendidikan kepada peserta didik dilaksanakan:

a. Untuk semester I, dilaksanakan pada tanggal 24  Desember 2010.

b. Untuk semester II, dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2011.

 

Pasal 9

Penyerahan Ijazah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman tentang Hasil Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.

Pasal 10

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 265 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

 

BAB VI

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 11

  1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
  2. Pada tengah semester I dan semester II sekolah melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
  3. Kegiatan Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 (empat) hari.

 

BABVII

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 12

  1. Ulangan Bulanan dan atau ulangan Tengah Semester merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.
  2. Ulangan Kenaikan Kelas pada akhir tahun pelajaran 2010/2011 dilaksanakan :

SD Negeri Cijawura dilaksanakan setelah Ujian Akhir Sekolah Berstandar      Nasional (UASBN);

Pasal 13

Waktu pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional ditentukan sebagai berikut:

Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional SD, diselenggarakan mulai minggu kedua bulan Mei setiap tahun;

 

BAB VIII

HARI BELAJAR SEKOLAH EFEKTIF DAN HARI LIBUR

Pasal 14

Jumlah hari Belajar Sekolah Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 265 (dua ratus enam puluh lima) hari.

Pasal 15

Jumlah hari belajar sekolah efektif pada tahun pelajaran 2010/2011 dengan sistem semester

sebagai berikut:

a.            Semester I (ganjil) selama 124 hari, mulai pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2009 dan berakhir pada hari Sabtu, 24 Desember 2010;

b.            Semester II (genap) selama 143 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2009 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2011.

BAB IX

HARI-HARI LIBUR

Pasal 16

Libur Semester bagi, SD Negeri Cijawura  diatur sebagai berikut:

a.      Libur Semester I (ganjil) berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender mulai pada tanggal 27 Desember 2009 sampai dengan tanggal 8 Januari 2010

b.      Libur Semester II (genap) berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender mulai pada tanggal 4 Juli 2010 sampai dengan tanggal 16 Juli 2011

c.      Libur akhir tahun pelajaran 2010/2011 berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender mulai pada hari Senin tanggal 4 Juli 2010 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2011.

Pasal 17

Libur pada permulaan bulan puasa tersebut akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Puasa dan Idul Fitri.

Pasal 18

1. Hari-hari Libur Nasional Tahun 2010 sebagai berikut:

a.     Hari Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2010.

c.      Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah, 4 s.d 6 September 2010.

d.      Idul Adha 1431 , Minggu  17 Nopember 2010.

e.      Tahun Baru 1432 Hijriyah, selasa, 7 Desember 2010.

f.        Hari Raya Natal, Sabtu , 25 Desember 2010.

2. Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2010 (sambil menunggu ketentuan yang akan

    dikeluarkan oleh Menteri Agama RI tentang hari-hari libur Umum).

g.      Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2011

h.      Tahun Baru Imlek 2562, 3 Pebruari 2011

i.        Maulid Nabi Muhammad SAW, 15 Pebruari 2011

j.         Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1933, Selasa, 5 Maret 2011

k.      Wafat Yesus Kristus, 22 April 2011

l.         Kenaikan Yesus Kristus 2 Juni 2011

m.    Isro Mi,raj Nabi Muhammad SAW 29 Juni 2011

Pasal 19

Hari Libur Khusus :

Perkiraan Hari Libur Khusus Tahun 2010 (sambil menunggu Keputusan Wali Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung  serta Komite Sekolah) , tentang libur khusus

 

BABX

LAIN LAIN

Pasal 20

Ketentuan ini, dengan terlebih dahulu minta iiin kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan memberi tembusan kepada Komite Sekolah  dengan ketentuan:

1.      Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam satu tahun pelajaran minimal 200 hari dan maksimal 265 hari.

2.      Untuk SMK, minggu efektif dalam satu tahun pelajaran minimal 33 minggu maksimal 41 minggu.

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 21

1.      Hal - hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur Iebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

2.      Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

3.      Ketetapan ini mulai berlaku tahun pelajaran baru 2010/2011.

 

Ditetapkan Di Bandung

Tanggal : 01 Juli  2010

Mengetahui                                                                                                      Kepala SD Negeri Cijawura

Komite SDN Cijawura                                                                                    Kec. Rancasari

 

 

 

H. EMAN SULAEMAN                                                                                        KUDI RUKADI

PEMBINA TK 1

NIP. 196205311983081001

Tembusan disampaikan kenada Yth,:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung

2. Kabid TK SD

3. Kasi Kurikulum

4. Pengawas TK/SD